Sebelumnya saya perna membahas Kegunaan Biometrik, Chip dan NIK pada e-KTP.
Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan
identitas kepada masyarakat.
Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan. e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan. e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
"KTP
elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap
warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan
database nasional,"
Pihak
BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang
siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional
yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Untuk
mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas
multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis
biometrik.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan
untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam
bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip
kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
Biaya
paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain Bentuk dapat
dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke
bentuk semula walaupun kulit tergores Unik, tidak ada kemungkinan sama
walaupun orang kembar Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP
ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai 4. spiral)
5. Printing,yaitu pencetakan kartu
6. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
7. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Penyimpanan
dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar
internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO
9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai
dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x
85,60 mm.
KTP
elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP
selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang
beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan,
perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi.
Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam
penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.
Kartu
kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride (PVC) karena
diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku KTP
selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester
terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.
Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007). Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca.
Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak.
Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007). Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca.
Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak.
Pada
uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan
BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis
bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah
dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik
jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data
ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan
kepada penduduk.
Penerapan
awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau
e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi
kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap
penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan
akurat.
No comments:
Post a Comment